BERITA UTAMA Hukum

PRAPERADILAN KANDAS: Hakim PN Bandung Nyatakan Erwin Sah Tersangka, Upaya Gugat Kejari Gagal Total

PRAPERADILAN KANDAS: Hakim PN Bandung Nyatakan Erwin Sah Tersangka, Upaya Gugat Kejari Gagal Total

Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di PN Bandung, Senin (12/1/2026)

Bandung, Kakinews.id – Hakim Pengadilan Negeri Bandung secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Putusan ini sekaligus mematahkan upaya hukum Erwin untuk menggugurkan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Bandung pada Senin (12/1/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Erwin telah sah, sesuai hukum, dan memenuhi ketentuan acara pidana. Seluruh dalil pemohon, termasuk permintaan penghentian penyidikan, dinyatakan tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.

Majelis menilai Kejari Bandung menjalankan penyidikan secara sah dan profesional. Penyidik telah memeriksa empat saksi, menghadirkan satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan izin pengadilan. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan uji digital forensik sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

Berdasarkan tindakan penyidikan tersebut, hakim menyimpulkan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara ini. Klaim cacat prosedur yang diajukan pemohon dinilai tak beralasan.

Sebelumnya, Erwin menggugat keabsahan status tersangkanya melalui praperadilan di PN Bandung. Kuasa hukumnya, Bobby H. Siregar, menyatakan pihaknya menyiapkan tujuh poin materi praperadilan yang menuding adanya pelanggaran prosedur penyidikan. Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan dua alat bukti permulaan yang disebut “dipaksakan”.

Namun, pengadilan menilai argumentasi tersebut gugur. Hakim menegaskan seluruh prosedur kunci—mulai pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan, hingga forensik digital—telah dilakukan sesuai hukum. Dengan putusan ini, penyidikan terhadap Erwin berlanjut tanpa hambatan, sekaligus menegaskan posisi Kejari Bandung berada di jalur yang sah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *