Program Unggulan Bupati HST Dapat Pendampingan Hukum Kejari

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memberikan pendampingan hukum (legal assisten) terhadap program unggulan Bupati HST Samsul Rizal bedah 1.000 rumah dan beberapa kegiatan pembangunan lainnya.
Pendampingan tersebut diberikan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai tugas dan fungsi kejaksaan sebagai upaya mendukung suksesnya pembangunan, khususnya di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) HST.
“Kami akan memberikan pendampingan tahapan demi tahapan hingga hasil akhir, agar penerima bedah rumah ini tepat sasaran dan tepat mutu untuk menjalankan sesuai keinginan Bupati guna mensejahterakan masyarakat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Datun David Andi di Barabai, Kamis (13/3/2025).
David berharap, penerima bedah rumah ini dapat membangun sesuai spek yang ditentukan dan hasil pertanggungjawaban swakelola ini harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara dan hasilnya semakin baik.
Ia juga berharap, fungsi pengawasan dan pendampingan hukum ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan namun juga partisipasi semua pihak guna mendukung pembangunan di kabupaten HST.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim HST Dr Sa’dianoor menerangkan, pihaknya akan merealisasikan program unggulan bupati bedah rumah lewat bantuan rumah swadaya (BRS) sebanyak 1.000 unit, baik di kawasan kumuh maupun di luar kawasan kumuh.
“Kami melalui tenaga fasilitator lapangan (TFL) masih terus bekerja di lapangan melakukan verifikasi usulan rumah calon penerima bantuan program ini guna memastikan agar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain bedah rumah, pihaknya juga mendapat pendampingan oleh kejaksaan dalam realisasi program bantuan sosial jamban dan akses sanitasi layak pedesaan, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), serta pengadaan tanah untuk program bantuan rumah inti tumbuh tahan gempa (RITTA).