BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan pagu anggaran sekitar Rp69 miliar, disorot Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel. Organisasi tersebut menduga terdapat indikasi pengaturan tender untuk memenangkan penyedia tertentu.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, menyampaikan sorotan itu pada 13 Oktober 2026. Ia mempertanyakan proses penetapan pemenang tender yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa melalui cabang Banjarmasin.

Menurut Husaini, proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan, perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai rekam jejak perusahaan tersebut dalam perkara korupsi proyek pipa SPAM di Bandar Lampung menjadi alasan penting untuk menelusuri proses pemilihan penyedia di Kalimantan Selatan.

“Perusahaan yang memiliki rekam jejak dalam perkara hukum terkait proyek SPAM harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai proses pengadaan di Kalimantan Selatan mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak penyedia,” ujar Husaini, Senin (12/10/2026).

Rekam Jejak Kasus Lampung Jadi Sorotan

Nama PT Kartika Eka Yasa sebelumnya muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, tahun anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 22 Agustus 2024. Penyidik mengungkap dugaan pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Proyek yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa itu memiliki nilai kontrak Rp71,9 miliar, dengan pagu anggaran Rp87,1 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,8 miliar.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas DS selaku pemilik manfaat perusahaan, SP yang diduga memanipulasi dokumen penawaran, AH selaku kepala cabang perusahaan, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Way Rilau, serta SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019.

Perkara tersebut menjadi latar belakang sorotan KAKI Kalsel terhadap kemenangan PT Kartika Eka Yasa dalam proyek SPAM IKK Alalak. Namun, status tersangka dalam perkara Lampung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam tender di Kalimantan Selatan. Status hukum perusahaan, putusan pengadilan, serta persyaratan kualifikasi tender perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Husaini meminta pihak terkait membuka proses pengadaan secara transparan, termasuk tahapan evaluasi penawaran, penetapan pemenang, dan pemeriksaan persyaratan kualifikasi penyedia.

KAKI Kalsel Soroti Pokja dan BP2JK

KAKI Kalsel juga mempertanyakan peran Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Selatan dalam proses tender tersebut.

Menurut Husaini, dugaan pengaturan tender harus diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan penelusuran proses evaluasi penawaran. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada laporan atau dugaan, tetapi memeriksa apakah terdapat pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau praktik yang menguntungkan peserta tertentu.

Sorotan itu semakin serius karena proyek menggunakan dana APBN yang semestinya dikelola berdasarkan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan ke Kejati Kalsel dan Dugaan yang Perlu Diusut

Husaini menyebut KAKI Kalsel bersama organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Udin Palui sebelumnya telah menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan menyampaikan laporan terkait paket proyek tersebut.

Ia juga menyinggung dugaan adanya aliran uang kepada oknum jaksa untuk mengamankan proyek. Tuduhan ini merupakan pernyataan pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan bukti oleh aparat berwenang. Belum ada informasi terverifikasi dalam bahan yang disampaikan mengenai pihak yang diduga menerima uang maupun bukti transaksi yang mendukung tuduhan tersebut.

KAKI Kalsel mendesak Kejati Kalsel menindaklanjuti laporan itu secara profesional, menelusuri dokumen tender, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengusut dugaan aliran dana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Pokja, BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan, PT Kartika Eka Yasa, maupun Kejati Kalsel atas dugaan yang disampaikan Husaini.

Pengusutan secara terbuka diperlukan untuk memastikan apakah tender proyek SPAM IKK Alalak senilai sekitar Rp69 miliar telah berlangsung sesuai ketentuan atau justru mengandung penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.