KAKINEWS.ID Tanjung – Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong, mengamankan 43 kendaraan bermotor dengan knalpot brong guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan mengatakan  kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penertiban selama enam hari di wilayah hukum Polres setempat.

“Penindakan ini  upaya kepolisian  mengurangi kebisingan yang ditimbulkan  penggunaan knalpot tidak sesuai standar,” jelasnya, Kamis (15/10/2026).

Sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan, terutama pada jam istirahat dan di kawasan permukiman.

Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

Karena itu, kepolisian terus mengintensifkan kegiatan patroli, pemeriksaan, serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

Polres Tabalong menegaskan penertiban ini bukan semata-mata  memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan  sebagai langkah edukasi agar masyarakat semakin sadar  pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan serta lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menimbulkan kebisingan berlebihan.

Melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Tabalong berharap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Tabalong.

Polres Tabalong mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.