Putusan Kasasi Anak Pelaku Penusukan 1 Tahun Pidana Pembinaan
Apa yang ditunggu – tunggu semua pihak baik oleh pihak korban, pelaku atau secara umum oleh masyarakat terkait hasil putusan bagi terdakwa AR terkait kasus dugaan penusukan terhadap korban yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin akhirnya telah diketahui.
Adapun dalam amar putusan kasasi terhadap terdakwa AR selaku anak berhadapan dengan hukum ( ABH ) oleh Hakim Agung Tunggal Ainal Mardhiah SH,MH yaitu Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, sidang digelar di PN Jkt Pusat, pada 29 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, dalam putusan juga menerima pemohonan restitusi untuk sebagian dan membebankan orangtua Anak untuk membayar restitusi kepada Orang Tua Anak Korban Muhammad Reynad Nohan sejumlah Rp79.877.000,00.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya hakim agung tunggal menilai bahwa putusan diberikan terhadap terdakwa AR sebagai upaya untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 4/PID.SUS- Anak/2024/PT BJM tanggal 10 Juli 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bịm tanggal 0 Mei 2024 mengenai pemidanaan terhadap Anak menjadi:
Kuasa Hukum Reza mengatakan bahwa putusan kasasi terhadap kliennya AR sudahlah tepat dan berkualitas.
” Putusan Kasasi dari Hakim Agung Tunggal tersebut saya nilai berkualitas dan mencerminkan profesionalisme dan telah memenuhi tujuan hukum berkeadilan, sesuai dengan apa yang pihaknya harapkan yaitu mengedepankan aspek kemanusiaan yang lebih luas dan komprehensif, ” katanya saat dihubungi.
Lanjutnya, mengingat putusan ini telah menguatkan putusan ditingkat PN Banjarmasin terdahulu.