Rekening Gendut Rp32 Miliar Istri Pejabat Kemenag Terkuak, MAKI Seret Data Panas Korupsi Kuota Haji ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membongkar indikasi serius dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Data krusial telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk temuan mencengangkan soal rekening gendut milik istri pejabat tinggi Kemenag yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan rekening senilai sekitar Rp32 miliar atas nama istri pejabat eselon atas di Kemenag. Nilai fantastis itu dinilai jauh dari wajar dan tidak sebanding dengan profil pemilik rekening.
“Pertama, ada dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar,” ujar Boyamin dikutip Kamis (15/1/2026).
Menurut Boyamin, sosok yang dimaksud tidak memiliki latar belakang usaha maupun penghasilan yang rasional untuk mengantongi dana sebesar itu. MAKI menyebut yang bersangkutan hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, sehingga sumber dana tersebut patut dicurigai.
“Data lengkapnya sudah saya serahkan ke KPK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan dipanggil dan dimintai keterangan,” tegasnya.
MAKI juga menautkan aliran dana tersebut dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dugaan sementara mengarah pada praktik gratifikasi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan kuota haji.
Tak hanya rekening gendut, MAKI turut menyerahkan data kepemilikan aset berupa lahan di sejumlah daerah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Beberapa aset bahkan telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, termasuk kafe.
“Ada pihak-pihak yang diduga membeli dan menguasai aset atas nama pejabat tinggi. Inisialnya I dan KS,” ungkap Boyamin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Akar masalah korupsi kuota haji ini terletak pada pembagian tambahan kuota yang menyimpang dari ketentuan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Aturan menyebutkan pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu justru dibagi rata masing-masing 50 persen, sebuah pelanggaran serius yang membuka ruang transaksi gelap.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag serta pihak swasta penyedia jasa travel umrah. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi berjemaah di sektor pelayanan ibadah yang selama ini dianggap sakral, namun diduga telah dikotori oleh praktik penyalahgunaan kewenangan.

