BERITA UTAMA KPK RI

Rekening Keluarga Jadi Brankas Uang Haram: KPK Bongkar Skandal Busuk Izin TKA di Kemnaker

Rekening Keluarga Jadi Brankas Uang Haram: KPK Bongkar Skandal Busuk Izin TKA di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar pola busuk korupsi perizinan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK kini menelusuri aliran dana kotor yang diduga dinikmati mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, dalam perkara pemerasan izin TKA yang telah menggurita selama bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap temuan awal penyidik yang menunjukkan upaya sistematis penyamaran hasil kejahatan. Hery diduga tidak menampung uang haram itu atas namanya sendiri, melainkan memanfaatkan rekening orang-orang terdekat sebagai tameng.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” tegas Budi, Sabtu (17/1/2026).

Modus cuci uang itu tidak berhenti pada transaksi perbankan. Penyidik juga menemukan pola pembelian aset yang sengaja disamarkan dengan mencatut nama keluarga. Langkah ini diduga kuat untuk mengaburkan jejak dan menghindari jeratan hukum.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.

KPK menilai praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen tenaga kerja asing bukanlah insiden sesaat, melainkan kejahatan terstruktur yang berlangsung lama dan mengakar di tubuh birokrasi Kemnaker.

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap KPK tahun 2025,” ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dugaan penerimaan uang haram itu berlangsung lintas jabatan dan lintas tahun: sejak Hery menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, berlanjut saat menjadi Dirjen Binapenta 2015–2017, Sekjen Kemnaker 2017–2018, hingga menduduki jabatan Fungsional Utama pada 2018–2023.

Ironisnya, aliran dana diduga tetap mengalir meski Hery tak lagi memegang jabatan struktural. KPK mencatat total uang yang diterima Hery mencapai sedikitnya Rp12 miliar.

Kasus korupsi di Kemnaker ini berakar pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK mencatat praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan nilai pungutan yang mencengangkan, mencapai Rp53 miliar.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni: Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.

Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025; Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025; Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Skandal ini kembali menelanjangi wajah bobrok perizinan TKA di Kemnaker, sekaligus menjadi ujian serius bagi negara: apakah praktik rente birokrasi yang telah merugikan publik puluhan miliar rupiah ini benar-benar akan ditumpas hingga ke akar, atau kembali menguap di tengah jalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *