
DJP Kemenkeu (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan lebih luas dalam menagih tunggakan pajak. Otoritas pajak dapat melakukan penyitaan hingga melepas surat berharga berupa saham milik wajib pajak yang tercatat di pasar modal apabila kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.
Saham yang dimiliki penunggak pajak tersebut diposisikan sebagai objek sita pajak. Langkah ini dimaksudkan sebagai jaminan pelunasan utang pajak sekaligus menutup seluruh biaya penagihan yang timbul.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara penagihan pajak atas pajak yang masih harus dibayar.
Melalui pengaturan teknis ini, DJP menegaskan pentingnya kepastian hukum, asas kemanfaatan, serta keseragaman prosedur dalam penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajibannya.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa negara berhak menyita saham yang diperdagangkan di bursa apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Pasal 3 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa objek sita dapat berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Proses penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi. Namun sebelum tindakan sita dilakukan, DJP wajib lebih dulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta aset yang berada di rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Pemblokiran ini dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap terkait rekening keuangan penanggung pajak, mulai dari nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara pemblokiran dana dilakukan melalui bank penyelenggara rekening dana nasabah. Seluruh proses pemblokiran wajib dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada DJP dan penanggung pajak.
Jika setelah pemblokiran dilakukan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melaksanakan penyitaan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut.
Penyitaan dapat mencakup saham yang berada di sub rekening efek maupun saldo dana dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan kewajiban pajak masih belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
Harga penjualan saham ditetapkan paling rendah sebesar harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain itu, saldo dana nasabah juga dapat dipindahbukukan ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham tersebut, setelah dikurangi biaya penagihan, jasa perantara, pajak, serta biaya administrasi lainnya, digunakan untuk melunasi utang pajak penanggung pajak. Apabila masih terdapat kelebihan dana atau saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang diatur.
Sebagai penutup proses, jurusita pajak diwajibkan membuat berita acara pengembalian barang sitaan atas kelebihan saham atau dana yang dikembalikan kepada penanggung pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4).








Tinggalkan Balasan