RICHARD TERDAKWA PENIPUAN BATUBARA LANGGAR TAHANAN RUMAH,JALAN_JALAN DI JAKARTA

BANJARMASIN – Sidang perkara Richard Arif Muljadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/10/2025), berlangsung panas. Majelis hakim naik pitam setelah mengetahui terdakwa nekat melanggar aturan tahanan rumah dan kedapatan berada di Jakarta, tepatnya di Plaza Senayan, pada Minggu (19/10/2025).
Ketua majelis hakim bahkan menegur keras jaksa dan tim pengacara terdakwa. Dalam sidang, hakim memperlihatkan surat laporan yang dikirim ke PTSP PN Banjarmasin berisi informasi keberadaan Richard di Jakarta, lengkap dengan foto di Plaza Senayan, data manifes penerbangan atas nama Richard Arif Muljadi, dan rekaman kehadirannya di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pada Senin pagi pukul 10.36 WITA.
“Kami sudah menerima bukti dan laporan resmi soal keberadaan terdakwa di Jakarta. Ini jelas pelanggaran terhadap penetapan tahanan rumah,” tegas Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

Hakim pun memperingatkan jaksa agar lebih ketat mengawasi terdakwa, serta menegaskan kepada pengacara bahwa setiap keperluan mendesak terdakwa harus mendapat izin resmi dari pengadilan dan jaksa.
“Kalau sampai hal seperti ini terulang kembali, majelis tidak akan segan untuk mengganti status tahanan rumah menjadi tahanan badan (penjara),” tegas hakim dengan nada tajam.
Richard Diduga Permainkan Status Tahanan Rumah
Sebelumnya, terdakwa Richard telah ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa lokasi yang dijadikan tempat tahanan bukan rumah pribadi, melainkan kantor pengacaranya.

Selama sepekan terakhir, Richard diduga berada di Jakarta tanpa izin pengadilan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar soal lemahnya pengawasan terhadap tahanan berprofil tinggi.
Penasehat hukumnya H Syahrani SH memgatakan bahwa terdakwa Richard ke Jakarta mengunjungi Nenek ya yang lagi sakit keras, Sasaat sebelum persidangan.
LSM KAKI Murka: “Ini Sudah Melecehkan Hukum!”
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalsel, H. Husaini, SH, MA, tak bisa menahan amarahnya saat dimintai tanggapan. Ia menilai tindakan Richard merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan institusi peradilan.
“Saya sangat tidak suka dengan kelakuan terdakwa Richard. Orang yang sudah ditetapkan menjalani tahanan rumah tidak boleh keluar dari tempat tersebut, apalagi sampai ke Jakarta. Ini sudah jelas mempermainkan hukum,” ujarnya geram.
Husaini menilai apa yang dilakukan Richard menunjukkan arogansi hukum dan memperkuat kesan bahwa keadilan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kalau seperti ini, hukum bisa dibeli dan dipermainkan oleh orang yang berduit. Saya tidak terima kalau hukum bisa dipermainkan. Saya minta penegak hukum segera bertindak tegas — tahan dan jebloskan Richard ke sel penjara!” tegasnya lantang.
Ia juga menegaskan bahwa LSM KAKI akan melayangkan laporan resmi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan agar segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran ini.
Publik Pantau Langkah Selanjutnya
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik pertanyaan besar: mengapa seorang terdakwa bisa bebas keluar kota saat berstatus tahanan rumah?
Majelis hakim telah memperingatkan dengan keras, namun publik menunggu apakah ancaman itu akan benar-benar diwujudkan atau hanya menjadi formalitas belaka.
Jika hukum ingin tetap dipercaya, maka kasus Richard Arif Muljadi ini harus jadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dibeli, bahkan oleh orang yang paling berduit sekalipun.