
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar pada periode 2024–2026.
Rieke menegaskan, dana darurat bencana seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana bencana adalah uang untuk kemanusiaan, bukan ladang keuntungan bagi siapa pun!” tegas Rieke dalam pernyataannya.
Menurut Rieke, dugaan penyimpangan tersebut perlu diusut secara menyeluruh, terutama terkait indikasi konflik kepentingan, aliran dana, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Rieke, nilai pengadaan yang diduga bermasalah mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dalam perkara tersebut, penyedia yang diduga memiliki keterkaitan dengan BMS, tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, disebut terlibat dalam pengadaan tersebut.
Rieke juga menyoroti dugaan pemanfaatan aliran dana untuk kepentingan pribadi serta indikasi pemberian fee dalam proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sebelumnya, KPK disebut mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Mereka termasuk pejabat BNPB, tenaga ahli kepala BNPB, dan pihak swasta.
Rieke menilai, dugaan penyimpangan dana bencana menjadi persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Ia pun mendesak KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun hubungan keluarga.
Selain itu, Rieke meminta penelusuran aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara, serta pemulihan kerugian negara sesuai hasil penyidikan.
“Penegakan hukum harus berjalan transparan, independen, dan berkeadilan. Semua pihak tetap harus diperlakukan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Rieke juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme penunjukan langsung serta penguatan transparansi pengadaan DSP BNPB agar anggaran darurat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan dana penanganan bencana tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.








