KAKINEWS.ID, Tanjung- Sebuah rumah kontrakkan digerebek Polisi di Kecamatan Tanjunng dan amankan dua pria berinisial AJ (32), warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta dan LR (45), warga Desa Banyu Tajun.

“Barang bukti disita 23 paket diduga sabu berat bersih 1,55 gram,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Rabu (14/10/2026)

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui sambungan telepon di nomor layanan kepolisian 110.

Dalam laporan disampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah di lokasi yang dimaksud sesuai laporan,” katanya.

Saat menggerebek rumah tersebut, petugas menemukan pelaku AJ dan ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 klip sabu.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku AJ, dirinya mengaku hanya berperan menjualkan saja, sedangkan barang tersebut disebutnya milik pelaku LR yang ternyata residivis kasus narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku LR, di Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Melihat kedatangan petugas, pelaku LR yang saat itu sedang berada di depan rumah, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas

Dari rumah pelaku LR, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.