RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Nyali Negara: Tanpa Rampas Harta, Koruptor Tetap Menang
Ilustrasi RUU Perampasan Aset — Visual simbolik penegakan hukum yang menampilkan buku “RUU Perampasan Aset”, aparat penegak hukum, serta tumpukan uang dan barang mewah sebagai representasi harta hasil kejahatan yang disita negara, dengan Gedung DPR berlatar bendera Merah Putih sebagai penanda proses legislasi dan komitmen negara melawan korupsi.
Kakinews.id – Ahli Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR sebagai momentum krusial yang tidak boleh kembali digagalkan oleh tarik-menarik kepentingan politik. Negara, kata dia, tidak punya lagi alasan untuk menunda.
Hardjuno menegaskan, RUU Perampasan Aset adalah senjata utama dalam perang melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Selama ini, penegakan hukum di Indonesia dinilai pincang karena hanya berhenti pada pemenjaraan pelaku, sementara harta hasil kejahatan tetap aman, beredar, bahkan dinikmati oleh keluarga pelaku.
Akibat kegagalan merebut kembali aset hasil kejahatan, negara justru kerap kalah telak secara ekonomi. Kerugian publik dibiarkan menguap, sementara koruptor tetap hidup nyaman meski sudah divonis bersalah.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Selama uang haram masih aman, kejahatan ekonomi tidak pernah benar-benar dikalahkan,” tegas Hardjuno di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menyebut, mandeknya pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun adalah bentuk kelalaian serius negara. Penundaan itu memberi karpet merah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset hasil korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, perampasan aset harus ditempatkan sebagai inti sistem hukum pidana, bukan pelengkap. Tanpa mekanisme perampasan yang tegas dan efektif, hukuman penjara hanya menjadi formalitas tanpa efek jera.
“Kalau pelaku dipenjara, tetapi keluarganya tetap menikmati uang hasil kejahatan, itu bukan keadilan. Itu pembiaran,” katanya lugas.
Meski demikian, Hardjuno menegaskan dukungan terhadap RUU ini harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Ia mendorong mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan pengawasan pengadilan, transparansi proses, serta ruang keberatan dan upaya hukum.
“Yang wajib dilindungi negara adalah hak warga yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Hardjuno menilai pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian moral dan politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Sikap setiap fraksi dan anggota DPR akan dicatat publik sebagai cermin keberpihakan, apakah pada kepentingan rakyat atau pada kekuatan uang gelap.
“RUU ini akan membuka wajah asli negara: serius melawan kejahatan ekonomi, atau justru gentar ketika berhadapan dengan kekuasaan uang haram,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali dipereteli atau diperlambat. Kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar menjadi alat perlindungan kepentingan publik dan keuangan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, yang memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1), menyatakan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari.

