Berita Utama Hukum dan Kriminal

Seorang Ibu di Kotabaru Tega Membuang Bayi Yang Dilahirkan

Seorang Ibu di Kotabaru Tega Membuang Bayi Yang Dilahirkan

Satreskrim Polres Kotabaru meringkus seorang perempuan terduga pembuang bayi yang sempat heboh di dasar sungai, Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Pelaku itu berinisial NER, 24 tahun. Ia merupakan ibu kandung jabang bayi yang baru saja dilahirkannya sendiri.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi kabag Ops AKP Abdul Rauf , KasatReskrim Iptu Taufan Maulana mengatakan kepada para awak media di acara jumpa press di mako Polres Kotabaru, Rabu (24/1/2024).

Pelaku nekat membuang darah dagingnya sendiri yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

“Pelaku tega membuang bayinya di sungai pada Senin (17/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Dan ditemukan seorang anak kecil yang melihat bayi tenggelam di dasar sungai yang agak surut,” kata Tri Suhartanto.

Lanjutnya, pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di sekitar lokasi temuan jasad bayi.

“Tim kemudian menemukan titik terang setelah menemukan selaput ari-ari bayi yang tersangkut batu di sungai tak jauh dari rumah pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim menerjunkan polisi wanita untuk mengorek keterangan dari salah seorang wanita atau pelaku.

Mulanya pelaku tidak mengakui bahwa telah membuang bayi, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Lantaran tak berhasil, Satreskrim lalu berinisiatif membawa pelaku ke bidan untuk pemeriksaan badan.

“Alhasil, pelaku itu ternyata tengah memakai lampers dan terdapat pendarahan layaknya orang yang baru melahirkan hingga akhirnya pelaku sendiri mengakui bahwa telah membuang bayi tersebut. Dan menyesali perbuatan yang dilakukannya,” jelas AKBP Tri Suhartanto

Berdasarkan temuan itu, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sementara akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 15 tahun dan Pasal 341 KUHP.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *