
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Setoran USD 554.500 yang berkaitan dengan fee percepatan haji kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengakui uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Khalid saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Di persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi dua bentuk setoran, yakni uang tunai sebesar USD 354.500 dan transfer bank senilai USD 200.000. Totalnya mencapai USD 554.500.
Khalid membenarkan bahwa stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, menitipkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Ketika jaksa menunjukkan barang bukti uang tunai berupa 3.545 lembar pecahan USD 100, Khalid mengakui mengetahui uang itu.
“Iya,” jawab Khalid saat dikonfirmasi jaksa.
Jaksa kemudian menguraikan transaksi melalui Bank BNI senilai USD 200.000. Setoran itu terdiri atas transfer USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000.

“Total adalah USD 200 ribu ini. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Khalid.
Dua rangkaian transaksi tersebut menegaskan adanya setoran dengan nilai total USD 554.500 yang diakui Khalid di persidangan. Namun, pengakuan mengenai keberadaan dan nilai uang itu belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara kuota haji.
Alur Uang dan Pihak Terkait Masih Menjadi Sorotan
Persoalan penting yang perlu diungkap secara terang adalah bagaimana uang tersebut pertama kali diserahkan, siapa pihak yang menerima sebelum uang masuk ke rekening penampungan KPK, serta apa hubungan setiap transaksi dengan dugaan pengurusan kuota haji tambahan di Kementerian Agama pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai apakah setoran itu berkaitan langsung dengan proses pengurusan kuota haji tambahan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana peran masing-masing dalam perkara yang sedang disidangkan.
Seluruh alur transaksi dan keterkaitan para pihak tetap harus diuji berdasarkan keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan. Pengakuan mengenai setoran uang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini turut menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Besarnya nilai setoran yang terungkap di persidangan menempatkan penelusuran asal-usul uang, tujuan transaksi, dan hubungan para pihak sebagai bagian penting dalam menguji konstruksi perkara. Pembuktian mengenai kaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi kuota haji kini bergantung pada keseluruhan fakta yang diungkap dalam proses hukum.








