Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Dugaan Penganiyaan SMA 7 Bjm, Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan

Sidang Dugaan Penganiyaan SMA 7 Bjm,  Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan

kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang lanjutan yang menjadi viral dengan Terdakwa AR terkait
kasus dugaan penganiayaan berupa penusukan terhadap temannya sesama pelajar SMAN 7 Banjarmasin yang kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 18/4/2024 ) kemarin.

Sidang tergolong perkara ABH dipimpin hakim tunggal Aries Dedy SHMH, sementara JPU Mashuri SH bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sedang terdakwa AR didampingi Kuasa Hukum Ritawati SAg dan Reza Faisal. SH dari kantor LBH

Persidangan yang perkaranya menjadi  atensi masyarakat khususnya Banjarmasin ini, beragendakan terdakwa AR mengajukan nota pembelaan.

Adapun nota pembelaan ( pledoi) Terdakwa AR yang dibacakan Kuasa Hukum AR dalam persidangan pada intinya pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ABH ini agar membebaskan terdakwa dari hukuman.

” Kami dalam nota pembelaan tadi meminta agar terdakwa dibebaskan, adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa adalah sekaligus juga korban atau dibully, ” kata Ritawati sag didampingi rekan Reza Faisal SH.

Tidak hanya itu, tambah Kuasa Hukum AR kami juga meminta agar Terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya.

” Yang pertama dalam pembelaan kami meminta bebas dan yang kedua kami memohon agar AR bisa dikembalikan ke orang tuanya,  ” pungkas Rita.

Untuk diketahui bahwa terdakwa AR oleh JPU dituntut selama 2 Tahun 6 bulan karena oleh JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum dan sesuai dakwaan AR dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2   UU Perlindungan anak.

Kedua,  melanggar pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *