Uncategorized

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penusukan Siswa SMA 7 Bjm, Terdakwa AR Divonis 1 Tahun Untuk Menjalani Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak di Mulya Satria dan Membayar Uang Restitusi Sebesar 79 jutaan

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penusukan Siswa SMA 7 Bjm, Terdakwa AR Divonis 1 Tahun Untuk Menjalani Pembinaan di Lembaga Pembinaan Anak di Mulya Satria dan Membayar Uang Restitusi Sebesar 79 jutaan

kakinews.id – BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menguras waktu dan tenaga. Akhirnya, perkara ABH dengan terdakwa AR diputuskan hukuman 1 Tahun untuk menjalani pembinaan anak di Mulya Satria, Banjarbaru, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis,  ( 30/5/2024 ) baru tadi.

Tidak hanya itu, AR juga dihukum untuk membayar uang Retritusi sebesar 79 juta rupiah lebih.

Adapun dalam pendapat hukumnya hakim tunggal A. Dedy SH menilai bahwa terdakwa AR telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Alternatife pertama.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal A. Dedy SH semua pihak baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

” Kami beri waktu selama seminggu untuk semua pihak mengambil sikap, apakah banding atau menerima putusan ini, ” kata hakim tunggal A Dedy SH, sembari menutup sidang yang dihadiri hanya orang tua terdakwa dan orang tua korban.

Sementara JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dulu ke atasan, sedangkan Penasehat Hukum Reza Faisal SH juga senada bahwa pihaknya akan berkonsultasikan dulu dengan pihak keluarga terkait putusan tersebut.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *