KAKINEWS.ID, Jakarta – Penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali aset negara menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga kedaulatan atas sumber daya alam (SDA). Hal tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau areal pertambangan PT Kristalin Eka Lestari bersama jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam siaran persnya, Sjafrie menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pengelolaan sumber daya alam,” kata Sjafrie dalam keterangannya.

Ia menegaskan, seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Sjafrie, penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali aset negara juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.

Dalam unggahan tersebut, Sjafrie menyebut areal pertambangan PT Kristalin Eka Lestari saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai status hukum pertambangan tersebut maupun tahapan penertiban yang sedang berjalan.

Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali aset negara sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan atas sumber daya alam sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.