Skandal Batu Bara Kutai Meledak Lagi: Tiga Korporasi Jadi Tersangka, Dugaan Setoran Per Ton Bongkar Mesin Rente Kekuasaan
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok besar di balik gemerlap bisnis batu bara. Kali ini bukan lagi sekadar individu, tetapi korporasi-korporasi tambang yang diduga ikut bermain dalam praktik gratifikasi sistematis yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka: PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan ini menegaskan bahwa praktik rente di sektor tambang bukan kecelakaan, melainkan pola yang terstruktur dan berlangsung lama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang sebelumnya telah menjerat Rita.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” tegas Budi, Kamis (19/2/2026).
Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti kuat bahwa ketiga korporasi itu diduga tidak hanya menikmati keuntungan bisnis, tetapi juga aktif terlibat dalam aliran gratifikasi bersama Rita. Setiap ton batu bara yang diangkat dari perut bumi Kutai diduga menjadi sumber setoran.
Skemanya gamblang dan brutal: setiap metrik ton batu bara dipatok “tarif” USD 3,3 hingga USD 5. Produksi tambang berubah menjadi mesin uang bagi kekuasaan. Izin bukan lagi instrumen pengelolaan sumber daya, melainkan komoditas yang diperdagangkan.
Sehari sebelumnya, Rabu (18/2/2026), penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan. Mereka adalah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
Johansyah dan Rifando digali perannya terkait operasional produksi perusahaan, termasuk dugaan pembagian fee untuk Rita. Sementara Yospita didalami soal aliran dana dan mekanisme keuangan yang diduga menjadi jalur distribusi gratifikasi.
Kasus ini bukan skandal baru, melainkan lanjutan dari praktik lama yang menggerogoti tata kelola tambang di Kutai Kartanegara. Setiap ton batu bara diduga bukan hanya menghasilkan laba bisnis, tetapi juga “setoran wajib” kepada penguasa daerah.
Tak berhenti di gratifikasi, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan—72 mobil dan 32 motor—yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, Rita diduga mencuci uang dari gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dengan nilai fantastis mencapai Rp436 miliar.
Padahal, sebelumnya pada 6 Juli 2018, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Kini ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menampar keras realitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Korupsi tambang bukan sekadar ulah pejabat serakah, tetapi jejaring kepentingan yang melibatkan korporasi, izin, dan kekuasaan dalam satu mata rantai rente.
Kini publik menunggu langkah berikutnya: apakah penegakan hukum benar-benar akan membongkar seluruh jaringan kongkalikong tambang, atau kembali berhenti di permukaan—menyentuh aktor, tapi membiarkan sistemnya tetap hidup.

