BERITA UTAMA Hukum

Skandal BJBR Rp472 Miliar: Jampidsus Diseret Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Skandal BJBR Rp472 Miliar: Jampidsus Diseret Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-AKSI) melancarkan tekanan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul di tengah kecurigaan kuat bahwa penanganan perkara korupsi strategis telah diselewengkan hingga merugikan kepentingan negara.

Koordinator GEMA-AKSI, Borut, menegaskan bahwa jabatan Jampidsus adalah pusat kendali penegakan hukum korupsi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan di level ini bukan persoalan sepele, melainkan ancaman langsung terhadap kredibilitas hukum. Ia menyebut, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan terbuka, publik berhak mempertanyakan apakah hukum masih ditegakkan atau justru dikendalikan oleh kekuasaan internal.

Sorotan paling keras diarahkan pada dugaan “penghilangan” barang bukti saham Bank Jabar Banten (BJBR) senilai Rp472 miliar. Menurut Borut, saham bernilai ratusan miliar rupiah itu semestinya dirampas untuk negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aset tersebut diduga lolos dari status barang bukti dan kembali ke tangan pemiliknya. “Ini bukan angka kecil. Jika benar, ini adalah kegagalan serius penegakan hukum,” tegasnya saat aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

GEMA-AKSI menduga ada skema administratif yang sengaja digunakan untuk mengamankan aset tersebut, salah satunya melalui penerbitan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan saham BJBR bukan bagian dari barang bukti perkara. Langkah ini dinilai janggal dan patut dicurigai sebagai upaya sistematis memutihkan aset yang seharusnya menjadi rampasan negara.

Dalam pernyataan sikapnya, GEMA-AKSI membeberkan tiga dugaan utama: penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis, konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum, serta dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu. Borut menegaskan, ketiga poin tersebut bukan tudingan kosong, melainkan persoalan serius yang harus diuji secara hukum dan terbuka. “Jika ini tidak dibongkar, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan,” katanya.

Tak berhenti di KPK, GEMA-AKSI juga mendatangi kantor OJK untuk menuntut klarifikasi. Mereka meminta OJK menjelaskan secara transparan perannya dalam proses yang menyebabkan saham BJBR tersebut lepas dari status barang bukti. Menurut Borut, diamnya lembaga negara justru akan memperkuat kecurigaan publik.

Meski demikian, GEMA-AKSI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun mereka menilai prinsip tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan. “Ini bukan serangan personal, ini perlawanan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan hukum,” ujar Borut.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menanggapi pelaporan terhadap dirinya dengan menyebutnya sebagai serangan balik. Ia mengklaim laporan tersebut muncul seiring langkah Kejaksaan Agung mengusut perkara-perkara besar. “Kalau perkara yang diungkap besar, perlawanan juga besar. Itu biasa,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *