BERITA UTAMA Hukum

Skandal Sawit Kelas Kakap: Kejagung Didesak Buka Nama Tersangka

Skandal Sawit Kelas Kakap: Kejagung Didesak Buka Nama Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Sorotan tajam datang dari akademisi hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai terlalu lama menahan informasi kunci dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Kasus ini bukan perkara kecil. Penyidikan sudah berjalan lebih dari setahun sejak rangkaian penggeledahan dimulai pada Oktober 2024. Bahkan ST Burhanuddin sebelumnya sempat memberi isyarat bahwa status tersangka sebenarnya sudah disematkan kepada sejumlah pihak. Namun sampai hari ini, identitas mereka masih disimpan rapat.

Bagi Hudi, alasan menjaga asas praduga tak bersalah memang sah secara hukum. Tetapi ketika perkara menyangkut sumber daya alam strategis dan potensi kerugian negara dalam skala besar, publik berhak mendapat kepastian arah penegakan hukum.

“Penyidik boleh saja berhati-hati, tetapi status tersangka itu harus jelas secara hukum. Jangan sampai publik hanya diberi sinyal tanpa kejelasan,” ujarnya,Sabtu (31/1/2026).

Ia menilai, dugaan korupsi dalam tata kelola sawit menyentuh dua sisi sekaligus: keuangan negara dan stabilitas ekonomi nasional. Jika praktik melawan hukum benar terjadi dalam penguasaan kebun sawit di kawasan hutan, maka dampaknya bisa sistemik — dari kerugian fiskal hingga kerusakan tata kelola sumber daya alam.

Karena itu, transparansi menurutnya bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Keterbukaan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang selama ini kerap tergerus oleh kasus-kasus besar yang penanganannya dianggap tidak tuntas.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan konstruksi hukumnya kuat, membuka identitas tersangka justru menunjukkan keberanian dan tanggung jawab penegak hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pergerakan penyidikan terus berjalan. Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026).

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus menyebut penggeledahan itu bagian dari pendalaman perkara yang telah bergulir sejak 2024. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sedikitnya 77 saksi telah diperiksa. Salah satu pejabat yang disebut beberapa kali dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Perkara ini diduga terkait praktik penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan. Jika terbukti, kerugiannya tidak hanya menyentuh kas negara, tetapi juga berdampak luas pada tata kelola ekonomi nasional.

Kini, setelah penggeledahan meluas dan jumlah saksi terus bertambah, perhatian publik tertuju pada satu momen krusial: kapan Kejaksaan Agung benar-benar membuka tabir dan mengumumkan siapa saja yang telah resmi berstatus tersangka dalam perkara besar ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *