Suami-Istri Edarkan Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Tabalong
Pasangan suami -istri edarkan sabu disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. Mereka berinisial HE (34) dan YI (39) bersama rekannya IW (31) warga Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatan dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu dengan total berat 2,36 gram yang dikemas daam plastik klip.
“Saat penangkapan tersangka HE sempat membuang barang bukti yang berhasil disita petugas,” jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu (25/10/2025).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, lebih dulu menciduk pelaku HE dan IW di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus menyusul informasi dari warga dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka
Dari informasi warga polisi melakukan penyelidikan dan saat berada di jalan Raya Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, petugas melihat dua pria berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, seperti dilansir Antara, petugas melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE. Kedua pelaku yang saat itu sudah berada di sebuah kontrakan pelaku HE tak bisa melarikan diri lagi dan mengakui perbuatannya.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata istri dari pelaku HE yaitu pelaku YI, turut serta dalam peredaran narkoba tersebut.

