Sudah Saatnya KPK Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi dan Charles: 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil paksa Anggota DPR RI Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Pasalnya, sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Catatan kakinews.id, Fauzi dan Charles pernah dipanggil penyidik lembaga anti rausah itu pada Kamis, 13 Maret 2025 dan Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Namun sayangnya, keduanya mangkir.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menegaskan bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi bila dianggap perlu untuk diperiksa. Sementara dalam pasal 112 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
“Sudah 2 kali mangkir dipanggil KPK maka menurut UU mereka dapat dipanggil secara paksa sekarang tinggal KPK ingin melaksanakan atau tidak terhadap kedua orang itu,” kata Hudi kepada kakinews.id, Sabtu (13/12/2025).
Sementara KPK menyatakan akan memeriksa semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. “Pemanggilan terhadap semua anggota Komisi XI sebagai kepastian hukum. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan saksi akhir 2024, Satori (Partai Nasdem) dan Heri Gunawan alias Hergun (Partai Gerindra) menyebut bahwa dana program sosial tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dapil yang diterima semua anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK. Pada Kamis (7/8/2025), Satori dan Heri Gunawan ditetapakkan sebagai tersangka, namun hingga detik ini belum dijebloskan ke sel tahanan.
Satori dan Heri Gunawan diketahui mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja lain melalui yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi.
Bahwa 4 yayasan untuk Hergun dan 8 yayasan untuk Satori. Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan tersebut menerima uang namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang dijanjikan dalam proposal.
Dalam kasus ini, Hergun menerima total Rp15,86 miliar (Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra lain), sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar (Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain).
Kedua tersangka juga diduga melakukan TPPU dengan memindahkan dana ke rekening pribadi melalui transfer atau setor tunai. Hergun menggunakan uang untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori membelanjakan dana untuk deposito, tanah, showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya – bahkan diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito. Hingga kini, Satori dan Heri Gunawan belum juga dijebloskan ke sela tahanan KPK.

