BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan pagu anggaran sekitar Rp69 miliar, menuai sorotan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.

Organisasi tersebut mencurigai adanya indikasi pengaturan tender dalam proyek yang dimenangkan PT Kartika Eka Yasa melalui cabang Banjarmasin.

Di tengah sorotan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan KAKINEWS.ID sejak Senin (12/10/2026) hingga Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum menjawab permintaan konfirmasi terkait dugaan yang menjadi perhatian KAKI Kalsel tersebut.

Belum adanya tanggapan dari kedua institusi penegak hukum itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai tindak lanjut dugaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi. Namun, sikap belum memberikan jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun penolakan terhadap dugaan yang disampaikan.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, pada Selasa (13/10/2026) mempertanyakan proses penetapan pemenang tender proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Husaini, proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp69 miliar tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait evaluasi penawaran, persyaratan kualifikasi, dan rekam jejak penyedia jasa.

“Perusahaan yang memiliki rekam jejak dalam perkara hukum terkait proyek SPAM harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai proses pengadaan di Kalimantan Selatan mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak penyedia,” ujar Husaini, Senin (12/10/2026).

Rekam Jejak Perkara SPAM Bandar Lampung Disorot

Nama PT Kartika Eka Yasa sebelumnya muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, tahun anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 22 Agustus 2024. Penyidik mengungkap dugaan pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak.

Proyek di Bandar Lampung tersebut memiliki nilai kontrak Rp71,9 miliar dengan pagu anggaran Rp87,1 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,8 miliar.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas DS selaku pemilik manfaat perusahaan, SP yang diduga memanipulasi dokumen penawaran, AH selaku kepala cabang perusahaan, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Way Rilau, serta SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019.

Rekam jejak perkara tersebut menjadi salah satu alasan KAKI Kalsel mempertanyakan kemenangan PT Kartika Eka Yasa dalam proyek SPAM IKK Alalak.

Meski demikian, perkara di Bandar Lampung tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam tender di Kalimantan Selatan. Dugaan penyimpangan pada proyek Alalak harus diuji melalui dokumen pengadaan, hasil evaluasi tender, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pokja dan BP2JK Ikut Menjadi Sorotan

KAKI Kalsel turut mempertanyakan proses kerja Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan serta Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan tender tersebut.

Husaini meminta proses pemilihan penyedia diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup dokumen penawaran peserta, dasar penetapan pemenang, pemenuhan persyaratan kualifikasi, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan atau perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

Sorotan ini penting karena proyek menggunakan dana APBN. Setiap tahapan pengadaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, KAKI Kalsel meminta pihak berwenang menindaklanjutinya berdasarkan bukti, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan administratif tanpa mengungkap substansi persoalan.

KAKI Kalsel Mengaku Sudah Melapor ke Kejati

Husaini menyebut KAKI Kalsel bersama organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Udin Palui sebelumnya telah menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan menyampaikan laporan terkait paket proyek tersebut.

Selain mempertanyakan proses tender, Husaini juga menyinggung dugaan adanya aliran uang kepada oknum jaksa untuk mengamankan proyek.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan pihak pelapor yang masih harus dibuktikan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai identitas pihak yang diduga menerima uang maupun bukti transaksi yang mendukung tuduhan tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat berwenang apabila didukung informasi awal dan bukti yang memadai.

KAKI Kalsel mendesak Kejati Kalsel menindaklanjuti laporan yang disampaikan, menelusuri dokumen tender, serta memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan proyek SPAM IKK Alalak.

KPK dan Kejagung Belum Menjawab Konfirmasi

Belum adanya jawaban dari Budi Prasetyo dan Anang Supriatna atas konfirmasi KAKINEWS.ID sejak Senin hingga Selasa menjadi bagian penting dari perkembangan pemberitaan ini.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah KPK maupun Kejagung telah menerima informasi mengenai dugaan pengaturan tender proyek SPAM IKK Alalak, apakah terdapat laporan yang sedang ditelaah, serta bagaimana mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang dapat dikutip dari kedua institusi tersebut. Belum diperoleh pula keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya penanganan perkara oleh KPK maupun Kejagung terkait dugaan dalam proyek Alalak.

KAKINEWS.ID tetap membuka ruang bagi KPK, Kejagung, Kejati Kalsel, Pokja pemilihan, BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan, dan PT Kartika Eka Yasa untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas persoalan tersebut.

Pada akhirnya, dugaan pengaturan tender proyek SPAM IKK Alalak senilai sekitar Rp69 miliar perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti. Publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan.

Hingga terdapat bukti dan keterangan resmi yang memadai, dugaan terhadap pihak-pihak terkait tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.