KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Fauzi, Salmah, dan M. Luthfi. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 99 gram.

Dalam persidangan terbuka yang digelar pada Kamis (22/10/2026) siang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, S.H., M.H., menjatuhkan vonis bervariasi kepada ketiga terdakwa yaitu M. Luthfi divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Fauzi divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Salmah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa juga dikenakan sanksi denda finansial. “Para terdakwa juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 90 hari,” ujar Irfanul Hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden, S.H., melalui Syamsul, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Sebelumnya, JPU menuntut Luthfi selama 6 tahun, Fauzi 4 tahun 10 bulan, dan Salmah 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua. Perbuatan mereka memenuhi unsur pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dalam hal perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.”

Secara yuridis, para terdakwa dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah kontrakan Terdakwa III di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, setelah bersepakat melalui telepon untuk mengonsumsi sabu bersama.

Saat berkumpul, seorang pria bernama UPIK (kini berstatus DPO) tiba-tiba datang dan masuk ke rumah tersebut. UPIK meletakkan satu paket besar butiran kristal putih (sabu) yang di dalamnya berisi beberapa paket kecil, serta satu paket kecil berisi 3 hingga 4 butir ekstasi di samping lemari. Meski Terdakwa III sempat menolak dan meminta barang tersebut dibawa kembali, UPIK tetap meninggalkannya dengan alasan takut ditangkap jika membawa narkotika dalam jumlah banyak.

UPIK berjanji akan kembali mengambil paket tersebut. Namun, tidak berselang lama, petugas kepolisian datang menggerebek lokasi dan langsung mengamankan ketiga terdakwa beserta barang bukti sebelum sempat mengonsumsinya.

Penulis : Achmad Kori