Terperangkap dalam Kasus TPPU, BPN Memblokir Sejumlah Aset Milik Lian Silas

BANJARMASIN, KN – Lian Silas mendapati dirinya terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika aliran dana dari kegiatan bisnis barang terlarang yang dijalankan oleh Fredy Pratama ternyata dimanfaatkannya untuk membeli sejumlah aset. Totalnya, ada 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Di antara aset-aset tersebut, 12 surat hak milik (SHM) di Kalimantan Selatan menjadi bukti yang disita, termasuk Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat turut disita, total nilainya hampir satu triliun.
Dalam sidang lanjutan kasus TPPU ini, beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di berbagai daerah, seperti BPN Sleman, BPN Surabaya, BPN Banjar, dan BPN Banjarmasin, dihadirkan. Mereka menyatakan bahwa status aset-aset milik Lian Silas dan keluarganya telah diblokir.
“Pemblokiran sudah dilakukan, termasuk yang berada di Desa Gambut, Kabupaten Banjar,” ungkap Fathur dari BPN Banjar dalam persidangan.
Keterangan ini tidak dibantah oleh Lian Silas, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Lian Silas dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pada Pasal 4 UU TPPU, pelaku bisa dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(tim/kn)