Terungkap, Terdakwa Romji Membagikan 29 Kg Sabu

Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa M.Romji warga Batu Karas Kecamatan Cempaka Banjarbaru kembali digelar di PN Banjarbaru, Rabu ( 25/6/2025 ) siang.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH, dan JPU dihadiri AR Manulang SH dari Kejati Kalsel.
Menariknya dalam agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa Romji atas keterlibatannya terhadap barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram tersebut.
Romji dihadapan persidangan mengaku sebelum perkara ini ia sudah pernah juga menjalani hukuman atau pernah dipenjara dengan perkara yang sama.
” Terkait masalah narkoba ini saya sudah tiga kali masuk penjara bila dihitung dalam perkara ini menjadi empat kali, ” katanya yang bikin para pengunjung tercengang.
Romji juga menjelaskan bahwa sebelum diamankan petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel beserta barbuk sabu sebelumnya ia sudah membagikan sebanyak 29 kilogram, namun diserahkan secara bertahap dengan menggunakan cara meranjau.
Dan dari sisa narkoba atau sabu yang belum sempat dibagikan seberat 4 kilogram karena keburu ketangkap.
Namun, dari semua barbuk yang dibagikan untuk upah belum sempat diterimanya dari pemilik sabu,mengingat perjanjiannya apabila barang habis dibagikan baru diubah yang sesuai perjanjian sekitar Rp. 300 jutaan.
” Untuk upah belum saya terima karena barang sabu belum habis diserahkan ke penerima, janjinya bila sudah selesai sabu sebanyak 33 kilogram tersebut diserahkan barulah saya mendapat upah yang dijanjikan sebesar kurang lebih Rp. 300 juataan, ” jelas Romji yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Iqbal.
Sementara JPU AR Manulang ketika dikonfirmasi terkait hukuman yang dijatuhkan nantinya, bahwa dari keterangan terdakwa bahwa barbuk sabu seberat 4 kilogram yang diamankan tersebut sebenarnya adalah sisa sabu yang sebelumnya berjumlah 33 kilogram yang penyerahan awalnya 13 kilogram dan kedua berjumlah 20 kilogram.
Menurut Manulang terkait keterangan terdakwa tersebut terlebih dulu akan ia laporkan ke atasan, termasuk juga jumlah barang bukti yang terkesan beda dimana sesuai dakwaan selain terdakwa turut diamankan sabu seberat 2 kilogram,namun dari pengakuan terdakwa ada 4 kilogram yang tersisa.
Untuk diketahui terdakwa didakwa melanggar primair pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.