BERITA UTAMA KPK RI

Uang Haram di Kantor Pajak: KPK Sita Rp6 Miliar, Aparat DJP Terjerat OTT

Uang Haram di Kantor Pajak: KPK Sita Rp6 Miliar, Aparat DJP Terjerat OTT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok korupsi di tubuh aparat negara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, KPK menyita barang bukti fantastis senilai sekitar Rp6 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang haram tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, hingga logam mulia yang diduga kuat terkait praktik korupsi di institusi pemungut pajak negara.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini berupa uang, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” tegas Budi, Sabtu (10/1/2026).

OTT ini bukan operasi kecil. KPK mengamankan delapan orang dari sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek. Empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta. Fakta ini kembali menegaskan kuatnya dugaan praktik transaksional antara aparat pajak dan pihak eksternal.

Meski identitas para pihak yang diamankan belum dibuka ke publik, KPK memastikan seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan intensif. Konstruksi perkara pun masih didalami untuk menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak.

“Para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujar Budi.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Publik kini menanti langkah tegas KPK, sekaligus jawaban atas pertanyaan besar: sampai sejauh mana praktik korupsi menggerogoti institusi pajak negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *