Marcella Santoso (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui masih terbuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Indikasi keterlibatan sejumlah pihak dinilai semakin menguat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan JPU Andi Setiawan usai menghadiri sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perwakilan PT RBT sekaligus pihak yang memiliki kedekatan dengan Harvey Moeis), Andi Kusuma (pengacara), serta Elly Rebuin (aktivis).

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Andi Kusuma. Ia diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu. Dalam persidangan, jaksa menilai peran Andi Kusuma memiliki korelasi langsung dengan skema yang dikendalikan oleh Marcella Santoso.

JPU mengungkap, pelaporan terhadap ahli perhitungan kerugian negara, Prof. Bambang Hero, ke Polda Bangka Belitung terkait angka kerugian Rp271 triliun diduga merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendiskreditkan saksi kunci di persidangan.

“Advokat Andi Kusuma itu berkomunikasi dengan Elly yang menerima Rp205 juta. Dari situ kemudian muncul pelaporan terhadap ahli Bambang Hero. Itu ada korelasinya,” ujar Andi Setiawan kepada wartawan.

Menurut jaksa, pelaporan tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan bagian dari mekanisme yang dirancang Marcella Santoso untuk melemahkan keterangan ahli di perkara utama. “Pelaporan itu bagian dari skema Marcella, termasuk mekanisme dan arahannya,” tegasnya.

JPU juga tidak menutup kemungkinan Andi Kusuma dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski mengakui fakta di persidangan belum sepenuhnya terang, jaksa menegaskan pihaknya telah memiliki keyakinan soal adanya hubungan dan pertemuan antara saksi-saksi tersebut dengan Marcella Santoso.

“Fakta di persidangan mungkin belum sepenuhnya jelas, tapi korelasinya ada. Pertemuan-pertemuan mereka juga ada,” ujar Andi.

Di sisi lain, Andi Kusuma dalam persidangan mengaku heran atas kehadirannya sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. “Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Namun, ia tidak membantah pernah menjalin komunikasi dan bertemu dengan Marcella Santoso, termasuk setelah tampil dalam sebuah program di stasiun televisi swasta.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi, dengan sasaran antara lain kantor BPKP pada Desember 2024. Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma juga diduga berperan dalam pelaporan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai “tidak benar”.

Fakta lain yang terungkap, sebelum laporan ke Polda dibuat, sempat terjadi pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan itu, Elly Rebuin menyampaikan bahwa data perhitungan kerugian negara yang diberikan Marcella berbeda dengan data “Jamrek” milik pihak tambang serta hasil perhitungan Prof. Sudarsono. Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero.

Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan jaksa bahwa upaya pelaporan terhadap ahli merupakan bagian dari strategi perintangan penyidikan yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan lebih dari satu aktor.