Usai Geledah Rumah Siti Nurbaya, Kejagung Akui Ada Aliran Suap Ratusan Miliar Kasus KLHK tapi Tersangka “Belum”
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membeberkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024. Hingga kini, proses hukum diakui masih tahap awal.
“Masih terus didalami dan pemeriksaan terhadap saksi lain,” kata Anang kepada Kakinews.id, Selasa (24/2/2026).
Soal penetapan tersangka dalam waktu dekat, jawabannya lebih dingin lagi: “Belum.” Ia menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap “penyidikan umum”, sinyal bahwa pintu penetapan tersangka belum juga terbuka.
Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya akan dijadwalkan.
Namun hingga kini, jadwal itu belum juga ada. Anang pun menyatakan “Belum terjadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Bu SN, saat ini.”
Di tengah belum adanya tersangka, langkah penyidikan justru sudah menyentuh ranah sensitif. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah sedikitnya enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, termasuk kediaman Siti Nurbaya di Jakarta.
Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita. “Ada beberapa, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).
Sumber Kakinews.id di penegak hukum yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan temuan yang lebih mencengangkan. “Jaksa menemukan aliran transaksi suap ratusan miliar rupiah ke oknum Kementerian LHK,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi atas permohonan sejumlah perusahaan.
Modusnya disebut menggunakan perusahaan cangkang (paper company) sebagai jalur transaksi dana kepada oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penggeledahan rumah Siti Nurbaya disebut berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat Menteri LHK dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024.
Meski begitu, Syarief menegaskan bahwa penggeledahan tidak otomatis berarti penetapan status hukum.
“Saksi, belum diperiksa. Penggeledahan bertujuan mencari barang bukti dan alat bukti, sehingga tidak harus selalu diikuti pemeriksaan. Itu konteks yang berbeda,” ujarnya.
Dengan belum adanya tersangka dan pemeriksaan yang masih bergulir, sorotan publik kian tajam. Dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah bukan perkara kecil.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kasus ini besar, melainkan sejauh mana keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum benar-benar diuji untuk membongkar praktik korupsi di sektor kehutanan dan sawit hingga ke akarnya.

