Vonis Isa Rachmatarwata Cuma 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Siap Melawan: Skandal Jiwasraya Ancam jadi Lelucon Hukum!
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat mendengarkan pembacaan vonis kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung membuka ruang perlawanan hukum terhadap putusan ringan yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai terlalu jauh dari rasa keadilan, terlebih jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai empat tahun bui.
Vonis tersebut langsung memantik kritik keras. Bagi Kejaksaan, hukuman ringan terhadap figur yang pernah memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara menjadi preseden buruk di tengah skandal Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan mengguncang kepercayaan publik. Karena itu, opsi banding kini terbuka lebar.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa jaksa pada prinsipnya tidak akan tinggal diam jika putusan pengadilan melenceng jauh dari tuntutan. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” ujar Riono, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, jaksa masih memanfaatkan tenggat tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk mengkaji putusan secara menyeluruh. Namun sinyal ketidakpuasan sudah disampaikan secara terbuka. “JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya, mengisyaratkan bahwa langkah banding bukan sekadar wacana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara, vonis yang dinilai kontras dengan besarnya dampak kejahatan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyebut terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, Isa juga hanya dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

