Vonis Sudah Inkracht, Terpidana Korupsi Garuda EmirsyahMasih Melawan: Kejagung Pasang Badan Hadapi PK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kembali mengguncang kepastian hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis korupsi pengadaan pesawat yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini membuka kembali luka lama skandal besar BUMN penerbangan nasional dan menantang konsistensi putusan pengadilan tertinggi.
Menghadapi manuver hukum tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan tidak gentar. Kejagung menyatakan siap meladeni PK Emirsyah, sembari menegaskan bahwa PK bukan instrumen untuk mengaburkan vonis, melainkan hak terbatas yang hanya sah bila disertai bukti baru yang benar-benar relevan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan sikap tersebut secara lugas.
“PK itu hak terpidana untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang,” kata Anang, Jumat (16/1/2026).
Namun Anang mengingatkan, hak tersebut tidak serta-merta menggugurkan putusan. Jaksa, kata dia, akan menguji secara ketat dalil yang diajukan.
“Tentunya PK itu diajukan sepanjang ada novum atau bukti baru. Dan jaksa penuntut umum siap menghadapi permohonan PK tersebut,” tegasnya.
Sidang permohonan PK Emirsyah Satar telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan itu, Emirsyah hadir langsung dan membeberkan dua novum yang diklaim dapat membatalkan vonis kasasi.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyatakan novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 terhadap Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
“Putusan kasasi Soetikno baru kami ketahui pada September 2025, setelah perkara Pak Emirsyah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi di persidangan.
Novum kedua, lanjut Yudhi, berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 16 Februari 2025.
“Surat ini diketahui klien kami pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih berjalan di tingkat kasasi,” katanya.
Yudhi secara terbuka menyerang inkonsistensi putusan dalam perkara yang sama. Ia menilai terdapat kontradiksi serius antara putusan kasasi Soetikno dan putusan kasasi Emirsyah.
“Dalam perkara yang sama, Mahkamah Agung menyatakan tuntutan terhadap Soetikno gugur karena asas nebis in idem. Tetapi terhadap Emirsyah Satar justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Yudhi.
Ia menekankan bahwa sejak awal dakwaan jaksa menyebut perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
“Padahal jelas dakwaan JPU adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun dalam kedudukan dan persoalan yang sama, klien kami kembali disidik, dituntut, diperiksa, diadili, dan diputus bersalah,” ujarnya.
Dalam persidangan PK, Emirsyah Satar juga memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia mengaku mengetahui adanya novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Saya mengetahui adanya bukti-bukti tersebut dari petugas KPK saat saya menjalani pidana,” ujar Emirsyah di hadapan majelis hakim.
Melalui PK ini, pihak Emirsyah meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa melanggar asas nebis in idem, membebaskan Emirsyah Satar dari seluruh dakwaan, serta membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.
PK ini kembali menempatkan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia di titik krusial: apakah pengadilan akan mengoreksi kontradiksi putusan, atau justru menegaskan bahwa vonis terhadap Emirsyah Satar tetap tak tergoyahkan.

