Yusreza alias Reza Tikus Diduga Pelaku Pembunuhan di Tanjung Berkat Banjarmasin Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Yusreza Pradita (25) alias Reza Tikus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026). Sidang terkait kasus dugaan pembunuhan di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi, Kelurahan Teluk Tiram.(Foto : Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN, Lama dinanti habarnya, akhirnya kasus dugaan pembunuhan di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin pada tahun lalu, dengan terdakwa Yusreza Pradita ( 25 ) alias Reza Tikus jalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Selasa, ( 24/2 ) kemarin.
Hukuman beratpun menanti Yusreza Pradita (25) alias Reza Tikus, diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Pasalnya Reza dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perdana yang dilaksanakan hari ini, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU, I Wayan Sutije dari Kejari Banjarmasin.
JPU pun mendakwa Reza dengan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan primair dan juga Pasal 351 Ayat 3 KUHP sebagai dakwaan subsidaer. Selain itu JPU juga menambahkan dengan lebih dari subsidaer, yakni Pasal 458 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dibeberkan juga oleh JPU, peristiwa pembunuhan bermula dari terdakwa bersama kekasihnya berinisial S berkunjung ke rumah tantenya berinisial M.
Rumah M ini pun hanya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah saksi S yang juga merupakan keponakan dari M.
Pada saat terdakwa dan S sedang berada di rumah M ini, tiba-tiba handphone S dihubungi oleh korban yang bernama Mahmut (28)
Merasa telponnya tidak dihiraukan oleh sang mantan kekasih, korban pun langsung mendatangi rumah M dan mengetuk pintu.
Meskipun pintu tidak juga dibukakan, namun korban tetap kekeh mengetuk hingga akhirnya terdakwa naik pitam dan mengambil sebuah kayu.
Terdakwa lantas membuka pintu, dan menyuruh korban agar meninggalkan lokasi dan tidak mengganggu sambil mengayunkan kayu.
Pada saat mengayunkan kayu, teman korban berhasil memiting terdakwa hingga akhirnya korban dianiaya, dan terdakwa berusaha menangkis.
Korban pun mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) dan hendak menusukkannya ke leher terdakwa.
Terdakwa berhasil menangkis serangan menggunakan sajam tersebut dengan tangan kirinya, dan bahkan terdakwa juga berhasil merebut sajam dari tangan korban.
Setelah berhasil merebut sajam tersebut, terdakwa pun langsung balik menyerang dan menusuk korban di bagian dada dan sajam terlepas dari tangan terdakwa.
Korban pun mencabut sajam yang tertancap di dadanya, dan berusaha menyerang terdakwa.
“Tapi terdakwa berhasil menghindar dengan cara mundur ke belakang,” kata JPU.
Korban yang juga tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Berkat ini pun, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

