
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun melontarkan kritik tajam terhadap arah reformasi di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan, perubahan di institusi penegak hukum tidak boleh berhenti pada tumpukan aturan baru tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Menurut Adang, penyakit utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata lemahnya regulasi, melainkan kultur organisasi dan pola pikir aparat penegak hukum (APH) yang belum sepenuhnya berubah.
“Reformasi penegakan hukum harus sampai pada kultur organisasi dan pola pikir aparat,” tegas Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bahwa DPR melihat reformasi Polri dan Kejaksaan selama ini belum menyentuh jantung persoalan. Publik, kata Adang, sudah terlalu lama dibebani berbagai kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum, sehingga ekspektasi terhadap perubahan nyata kini berada di titik tinggi.

Ia memastikan, seluruh masukan dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di daerah akan dibawa ke meja pembahasan di Senayan. Hasil kunjungan ini akan menjadi amunisi dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Bagi Komisi III, reformasi penegakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tujuannya jelas: menghadirkan sistem hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan dan sejalan dengan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Adang mengingatkan, keberhasilan reformasi tidak bisa diukur dari seberapa banyak regulasi baru dilahirkan atau seberapa rapi dokumen kebijakan disusun. Reformasi sejati, katanya, baru bisa diakui jika integritas, etika, dan profesionalisme benar-benar hidup dalam tindakan sehari-hari aparat di lapangan.
Sorotan juga diarahkan pada tantangan besar setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dua aturan ini, menurut Adang, menuntut aparat bekerja lebih cepat, lebih presisi, dan lebih konsisten, tanpa mengabaikan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Implementasi KUHP dan KUHAP yang baru bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang dan komitmen kuat aparat dalam menggunakan kewenangannya,” tandasnya.
Lewat kunjungan ini, Komisi III berharap reformasi tidak lagi berhenti sebagai jargon politik, melainkan benar-benar menjelma menjadi perubahan nyata yang bisa dirasakan masyarakat. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan di setiap proses hukum yang mereka jalankan.








Tinggalkan Balasan