
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman yang justru berujung pada penetapan korban sebagai tersangka. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak sembarangan menerapkan pasal tanpa melihat konteks peristiwa.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya berusaha membela istrinya yang menjadi korban aksi penjambretan. Dalam upaya mengejar pelaku, Hogi disebut memepet sepeda motor jambret hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan pelaku tewas. Namun alih-alih dipandang sebagai upaya pembelaan diri atau perlindungan terhadap korban kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Situasi tersebut memantik reaksi keras dari Mangihut. Dalam rapat bersama Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Rabu (28/1/2026), ia secara terbuka mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam perkara ini.
Menurutnya, kasus tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, karena sejak awal sudah terjadi kekeliruan dalam melihat posisi hukum antara pelaku kejahatan dan warga yang melakukan pembelaan.

“Ini ada sesuatu kekeliruan, sehingga ini tidak boleh di-RJ-kan. Pak Kajari jangan sok pintar adindaku. Aku kenal kau,” ujar Mangihut dengan nada tinggi dalam forum resmi tersebut.
Ia menegaskan, aparat kejaksaan harus lebih cermat dan mendalam dalam memahami aspek hukum pembelaan diri serta perlindungan terhadap korban kejahatan. Mangihut juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak justru melukai rasa keadilan masyarakat.
“Oleh karena itu tolong adinda Kajari para jaksa-jaksa coba belajar yang benar saja lah,” tambahnya.
Pernyataan keras dari anggota Komisi III yang membidangi hukum ini menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut. Banyak pihak kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian dan kejaksaan, apakah akan mengevaluasi kembali status hukum Hogi Minaya atau tetap melanjutkan proses hukum yang menuai kontroversi itu.








Tinggalkan Balasan