Dirreskrimsus Kombes Sigit Haryono dan jajaran serta perwakilan bidang Humas Polda Kalsel dan perwakilan BKSDA Kalsel menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang berhasil diamankan (Foto Yus)

KAKI.News, BANJARMASIN – Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Kali ini petugas mengamankan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan 2 buah paruh burung rangkong gading atau enggang gading.

Tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut di wilayah Kabupaten Tabalong.

Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi yang sudah berulang kali bertransaksi.

Kapolda Kalsel melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen bersama antara Polda Kalsel, BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Selatan bersama BKSDA dan instansi terkait dalam memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi,” ujar Kombes Sigit Haryono dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Berawal dari HP Tersangka Lama, Diberhentikan di Tabalong

Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus perdagangan satwa sebelumnya.

Penyidik menelusuri data dari handphone tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, dan mengarah ke Tabalong.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza silver dengan Nopol DA 1509 CI yang melintas di Tabalong.

Saat digeledah, ditemukan dua kardus berisi sisik trenggiling yang dibungkus karung plastik putih dan dilakban cokelat.

Beratnya mencapai 57,885 Kg, terbagi 31,84 Kg dan 26,045 Kg.

Di dalam kardus kecil lainnya ditemukan 2 buah paruh rangkong gading seberat sekitar 90 gram.

Tiga orang di dalam mobil, salah satunya berinisial RJ dan RD, langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolda Kalsel.

Modal Rp 800 Ribu, Jual Rp 3 Juta di Facebook

Dari pemeriksaan, pelaku membeli sisik trenggiling langsung dari masyarakat sebagai tangan pertama seharga Rp 800 ribu per kilogram.

Jika sebelumnya jaringan ini menggunakan jalur pengiriman ke Surabaya, kali ini mereka memanfaatkan Facebook untuk menawarkan barang ilegal tersebut.

Di Facebook, sisik trenggiling ditawarkan Rp 3 juta per kilogram. Dengan begitu pelaku meraup untung sekitar Rp 2,2 juta per kilogram.

Sedangkan untuk paruh rangkong gading, dibeli Rp 950 ribu per gram dan akan dijual kembali Rp 1,5 juta per gram.
Nilai ekonominya sangat tinggi di pasar gelap.

Penyidik memastikan para pelaku bukan pemain baru.
Mereka sudah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi besar di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong hingga Kalimantan Tengah.

Rinciannya transaksi pertama 80 Kg, kedua 56 Kg, dan ketiga 63 Kg. Transaksi keempat inilah yang berhasil digagalkan sebelum berpindah ke pembeli.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jaringan pemasok, calon pembeli, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Sigit.

Merusak Ekosistem

Kasi KSDA Wilayah II Banjarbaru, Junaidi Selamat Wibowo mengapresiasi pengungkapan ini.

Ia menjelaskan trenggiling memiliki peran penting mengendalikan populasi semut dan rayap di hutan, sedangkan rangkong gading sebagai penyebar biji yang membantu regenerasi hutan.

Perburuan keduanya bukan hanya mengancam satwa, tapi juga merusak keseimbangan ekosistem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran 1 Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman hukumannya 11 tahun penjara dan kini ketiganya sudah ditahan di Polda Kalsel.