Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sopir Honda Mobilio MV Menjadi Tersangka dan Wajib Lapor Pasca Tabrakan Beruntun di Jalan Veteran Banjarmasin

Sopir Honda Mobilio MV Menjadi Tersangka dan Wajib Lapor Pasca Tabrakan Beruntun di Jalan Veteran Banjarmasin

Banjarmasin, KAKINEWS.ID – MV (28), sopir Honda Mobilio berplat nomor DA 1436 CH, resmi dijadikan tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Veteran Banjarmasin. Keputusan ini diambil setelah MV secara cukup kooperatif membantu pengobatan korban, termasuk satu orang yang mengalami luka parah pada Jumat (23/2/2024).

Meskipun mengalami epilepsi saat mengemudi, MV tetap dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurahman, menyatakan bahwa MV kini wajib lapor, meski kecelakaan tersebut bersifat ringan. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya juga dicabut sebagai tindakan penegakan hukum.

“Tersangka harus wajib lapor, dan SIM dicabut sementara. Meskipun mungkin saat mendapatkan SIM dalam keadaan sehat, namun dicabut untuk sementara,” tegas Kompol Taufiq.

Lebih lanjut, Kompol Taufiq menjelaskan bahwa MV mengidap penyakit epilepsi, yang kemungkinan akan menjadi faktor yang meringankan hukumannya. Hanya satu korban yang memerlukan perhatian medis, sedangkan yang lain mengalami luka ringan.

Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan lima pengendara sepeda motor yang ditabrak oleh Honda Mobilio yang dikemudikan oleh MV. Terdapat dugaan dari warga bahwa MV mengemudi dalam keadaan mabuk. Dua pengendara mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Insiden bermula saat MV mengemudi dengan kecepatan tinggi ke arah Sungai Lulut, menabrak seorang pengendara wanita, dan akhirnya menimbulkan kecelakaan beruntun. Mobil oleng ke kanan, menabrak beberapa pengendara lain, dan akhirnya menabrak pohon di bahu jalan.(tim/sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *