JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua pejabat kepercayaannya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Tak sekadar pungutan liar, KPK menduga telah terbentuk pola sistematis berupa mekanisme setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung selama bertahun-tahun. Skema tersebut diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memaksa bawahannya menyerahkan sebagian hak yang mereka terima.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa Etik diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta potongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Perintah tersebut kemudian dijalankan Richard Tri Handoko dengan menginstruksikan para pejabat eselon III menyetor potongan insentif melalui Sekretaris BPKAD setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.

KPK bahkan menduga praktik tersebut bukanlah fenomena baru. Modus serupa disebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan terus dilanjutkan, sehingga membentuk budaya setoran yang diduga mengakar di birokrasi Kabupaten Sukoharjo.

Dari praktik pemotongan insentif itu saja, penyidik menghitung dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Tak berhenti di sana, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari berbagai OPD, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, Tri Mulyo diduga melakukan pengeluaran fiktif serta mark-up dalam sejumlah kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Sepanjang 2024 hingga 2026, dana sekitar Rp840 juta diduga mengalir kepada Etik dari setoran rutin OPD. Sementara Richard Tri Handoko juga diduga kembali mengumpulkan dana hingga Rp2,6 miliar pada periode 2022–2024.

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Etik Suryani.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa secara intensif.

Penyidik juga menyita aset bernilai sekitar Rp21,2 miliar dari empat lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan. KPK menegaskan jabatan publik bukanlah alat untuk memeras bawahan ataupun mengubah birokrasi menjadi mesin pengumpul uang bagi kepentingan pribadi.

Terungkapnya perkara ini juga menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan KPK, sekaligus memperlihatkan bahwa praktik korupsi yang dibungkus dengan dalih “setoran”, “upah pungut”, maupun “iuran rutin” tetap menjadi sasaran utama penindakan lembaga antirasuah.