JAKARTA, KAKINEWS  – Babak baru penegakan hukum di Indonesia dimulai. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik. Kasus ini sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang tidak membedakan jabatan maupun institusi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta gelar perkara.

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tak hanya Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka TPPU. DR telah lebih dahulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Febrie dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru.

Menariknya, meski perkara ini ditangani Kortastipidkor Polri hingga penetapan tersangka, proses penyidikan selanjutnya disepakati akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk perkara FA, dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum,” kata Totok.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral agar proses hukum dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, dan sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, mata uang asing, serta berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang tersangkut perkara, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum.