Peredaran Narkotika di Bulan Ramadhan Tetap Marak, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Amankan 4,8 Kilogram Sabu
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Peredaran narkotika di Bulan Suci Ramadhan tetap marak di Kalimantan Selatan (Kalsel), hal tersebut dibuktikan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil melalukan pengungkapan jaringan nasional bahkan internasional.
Dari tiga Laporan Polisi (LP) di Subdit I, II dan III, ada dua LP yang menonjol. Yakni pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit II, di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (23/3/2024).
Dipimpin langsung Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifin, petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba, penyelidikan kemudian dilakukan dan mengolah data scientific, tersangka berinisial MD dengan mudah dibekuk dan ditemukan 2 paket sabu ukuran besar kemasan teh cina, dengan berat kotor 2.08 Kilogram.
Pengungkapan kemudian dilakukan oleh Subdit III, petugas berhasil mengamankan AD (31 tahun) dan KD (41 tahun), di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (30/3/2024).
Disana petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram, berat bersih 1.945 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut diselundupkan melalui jalur udara dari Sumatra, para tersangka ini menggunakan modus yang cukup rapi dalam operasi penyelundupan barang haram tersebut.
“Sabu tersebut dipres hingga menjadi begitu tipis, kemudian dimasukan dalam bagian lapisan kertas kardus agar tak terdeteksi, kardus itu lalu diisi berbagai snack, jadi bentuknya bingkisan. Dan dibawa di dalam bagasi pesawat,” paparnya.
Kelana menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus penyelundupan itu, termasuk siapa orang menjadi otak dalam kasus penyelundupan ini.
“Termasuk untuk memastikan apakah modus penyelundupan sabu pres ini tergolong baru atau sudah sering dilakukan. Ini masih kami dalam,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tim)