Pengedar Sabu Asal Banjarmasin berhasil di Tangkap Sat Narkoba Polres Batola di Alalak

Kaki News, Marabahan
Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Rabu 8/5/2024. Skp 22.30 wita
Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Alalak Kab. Batola
Pelaku yang berhasil ditangkap di Jl Garis Desa Semangat Dalam berinisial
MF Alias OJAN umur (31 Tahun), laki-laki
Alamat Banjarmasin
Dari pelaku Sat Narkoba polres Batola berhasil menyita : 4 ( Empat ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 20,00 gram (berat bersih 19,40 gram), 1 ( satu ) bungkus bekas kopi merk top cappuccino
3. 1 ( satu ) buah HP OPPO A58 warna hijau Tosca, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2023 dengan Nomor Polisi DA 5713 AN, 1 (satu) helm warna hitam GM.
Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan
Pada hari Rabu tgl 08 Mei 2024 Skj 22.30 Wita. Berdasarkan informasi Masyarakat Bahwa di Jl. Garis Satu, Komp. Kartika Indah Lestari Jalur 11, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak Kab. Barito Kuala sering digunakan untuk transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian kasat Narkoba bersama Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang di maksud dan melihat seseorang yang mencurigakan ingin melakukan transaksi, kemudian Anggota Satres Narkoba mencoba mendekati seseorang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan dilakukan pemeriksaan kepada seseorang tersebut yang berinisial MF Alias OZAN yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat kotor 20,00 gram (berat bersih 19,40 gram) yang di simpan pelaku didalam helm milik pelaku.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut
Sebagai bukti wujud penegakan hukum di polres Batola
Pelaku diproses hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika sebagai “Pungkas Iptu Marum”