KAKINEWS, BANJARMASIN — Permohonan Perlawanan ( eksepsi ) dari Terdakwa Richard Muljadi terkait kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan sebesar Rp.7,9 miliar Diputus Sela Ditolak Hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 14/7/2026 ).

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban yaitu Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa dalam putusan sela yang menolak perlawanan (eksepsi) terdakwa, majelis hakim menetapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

” Dan juga dalam putusan sela ini, Hakim memerintahkan agar persidangan pokok perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, ” terang Ketua Majelis Hakim saat persidangan

Lanjutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlawanan atau eksepsi terdakwa ditolak karena materi yang didalilkan oleh penasihat hukum dianggap sudah masuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, hakim menilai sanggahan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan alih-alih diputus pada tahap sela.

Setelah mendengarkan pembacaan Putusan Sela dari majelis hakim tersebut, oleh hakim juga menunda persidangan dengan agenda Pembuktian dimana JPU akan menghadirkan atau mempersiapkan beberapa saksi fakta.

” Sidang akan ditunda selama beberapa hari kedepan dan akan dilanjutkan ke anggenda pembuktian atau JPU akan menghadirkan beberapa saksi fakta, ” ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara JPU Ernawati SH dari Kejati Kalsel mengatakan bahwa rencana pihaknya akan menghadirkan 5 saksi, dan ia berharap agar saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti bisa hadir, mengingat akan adanya keterbatasan masa tahanan bagi Terdakwa.

” Insyaallah, kami pada sidang nanti akan menghadirkan 5 saksi diantaranya termasuk korban, ” terang JPU Ernawati SH saat ditemui usai sidang.

Ketua LSM KAKI Kalsel Husaini mengapresiasi Putusan Sela dari Majelis Hakim yang menolak Permohonan Perlawanan ( Eksepsi ) dari Terdakwa Richard terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut.

Menurutnya, Putusan Hakim tersebut sudah tepat dan berkeadilan.

” Kami menilai Putusan Sela yang menolak Permohonan Perlawanan ( Eksepsi ) dari Richard tersebut sudah tepat, dan berkeadilan, ” katanya saat dihubungi usai sidang.