
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Arah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendadak berubah drastis. Dari semula dikaitkan dengan tiga perkara korupsi besar yang menjadi dasar penggeledahan di 12 lokasi, kini penyidikan hanya menyisakan satu perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri.
Perubahan tersebut memantik tanda tanya besar. Publik mempertanyakan alasan dua perkara strategis lainnya—dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel—tidak lagi menjadi fokus penyidikan.
Padahal, sejak awal penyidikan, ketiga perkara itu disebut sebagai dasar tindakan hukum penyidik, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang menyita perhatian nasional.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, hasil gelar perkara memutuskan penyidikan hanya difokuskan pada satu perkara.
“Sesuai hasil gelar perkara, penanganan PT Asabri,” kata Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi pada tahap awal penyidikan yang menyebut tiga perkara besar menjadi objek penyelidikan. Pergeseran arah ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan dasar hukum penyidikan yang telah berjalan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyatakan masih berpegang pada dokumen resmi yang diterima dari penyidik Polri. Dalam administrasi tersebut, objek penyidikan masih mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari Kortastipidkor Polri mengenai perubahan ruang lingkup penyidikan.
Perbedaan informasi antara hasil gelar perkara dengan dokumen resmi yang diterima Kejaksaan Agung semakin memperbesar sorotan publik. Sebab, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan di 12 lokasi, sejak awal dikaitkan dengan tiga perkara bernilai besar tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada Kortastipidkor Polri. Masyarakat menunggu penjelasan terbuka mengenai alasan dua perkara besar tersebut tidak lagi menjadi bagian dari penyidikan, atau apakah dugaan korupsi di sektor batu bara PLN dan Krakatau Steel akan diproses dalam perkara terpisah.
Selama belum ada penjelasan resmi, perubahan arah penyidikan ini diperkirakan akan terus memicu pertanyaan mengenai transparansi, konsistensi, dan kepastian hukum dalam penanganan salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik.







