Satpolairud Polresta Banjarmasin Datangi Warga Mantuil yang Pelihara Buaya di Tepi Sungai
BUAYA BERKELIARAN – Kemunculan Buaya berkeliaran di kawasan Pemukiman di Banjarmasin Barat, masih diselidiki oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin dan BKSDA. Namun pihaknya berhasil mengamankan hewan buas itu dari peliharaan seorang warga Mantuil yang kemudian diserahkan secara sukarela, Selasa (14/5/2024).(foto:ist)
Banjarmasin, KAKINEWS- Beberapa hari lalu di kawasan Pelambuan Banjarmasin ada penampakan kemunculan Biaya. Ternyata sela ini ada warga pesisir perairan Sungai Martapura Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan yang memelihara hewanhewan reptil yang membahayakan warga sekitar.
Untuk itu pihak Sat Polairud Polresta Banjarmasin dan BKSDA Kalimantan Selatan mendatangi pemilik Biaya tersebut. Karena kedapatan memelihara buaya tanpa izin dari pihak terkait.
Buaya berukuran kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun tersebut dirawat warga tersebut di tepi Sungai Martapura. Karena tanpa kandang dan membahayakan keselamatan dan keamanan warga
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung turun tangan dan berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan lakukan penyelidikan.
“Kita datangi dan kita berikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemilik itu menyerahkan buaya tersebut secara suka rela,”sebutnya, Selasa (14/5/2024) sore.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut tambahnya membahayakan warga sekitar. Pasalnya buaya dikenal termasuk dałam kategori binatang buas dan jika lepas dapat menimbulkan dampak buruk bagi sekitar. Yakni dapat memangsa manusia.
“Buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Daging.
Terkait munculnya buaya yang disita pihaknya dan kasus berkeliarannya buaya di kawasan Sungai Pelambuan, Kasat menyebutkan sejauh ini tak ditemukan kesamaan tersebut.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi, karena akan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. “Bila masih ada yang memelihara buaya, silahkan hubungi kami atau BKSDA Kalsel agar bisa ditangani dengan baik,”pungkas Dading.
Editor : Mercurius