JAKARTA, KAKINEWS  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut diambil di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi tata kelola program unggulan pemerintah yang telah menyeret tujuh orang ke kursi tersangka.

Penghentian itu tertuang dalam surat tertanggal 10 Juli 2026 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Surat tersebut menjadi penanda berakhirnya instruksi yang sebelumnya mewajibkan jajaran kejaksaan di daerah menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah selesai sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.

“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).

Meski pengumpulan data dihentikan, Kejagung menegaskan langkah itu bukan berarti penanganan perkara ikut dihentikan. Sebaliknya, penyidik kini memfokuskan proses hukum pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan para pihak, serta pembuktian dugaan korupsi terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Anang menegaskan seluruh data yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah tetap menjadi bagian penting dalam berkas penyidikan dan akan digunakan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kejaksaan Tinggi diperintahkan mengumpulkan data dan memetakan berbagai persoalan pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing. Setelah evaluasi dilakukan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendisposisikan agar kegiatan pengumpulan data dan keterangan tersebut dihentikan.

Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional terus berjalan. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Dengan tujuh tersangka telah dijerat, sorotan kini mengarah pada langkah penyidik dalam mengembangkan perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional.