Berita Utama Politik

Denny Indrayana Apresiasi MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara 147 TPS di Kaltim

Denny Indrayana Apresiasi MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara 147 TPS di Kaltim

Babak akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Pileg DPR Kaltim) di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai, Senin (10/6/2024).

Permohonan yang diajukan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikabulkan sebagian, serta memerintahkan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di 147 (seratus empat puluh tujuh) TPS yang tersebar di 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Kaltim.

Kuasa Hukum Pemohon sekaligus founder Indrayana Centre for Government, Constituion, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Denny Indrayana menyampaikan apresiasi kepada Hakim Konstitusi, khususnya bagi Majelis Hakim pada Panel 2 yang telah mendalami sejumlah pelanggaran dalam proses rekapitulasi suara dalam Pileg DPR Kaltim.

“Saat sidang pembuktian, Majelis Hakim membuka kesempatan yang luas kepada para pihak untuk menyampaikan fakta-fakta selama rekapitulasi suara Pileg DPR Kaltim, termasuk bagi Pemohon. Alhasil, Pemohon berhasil mengungkap telah terjadi “pemaksaan” kepada saksi mandat di kecamatan untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR agar memperoleh dokumen tersebut. Lebih jauh, para pengadil juga mempertimbangkan isi Putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi Pemilu dilakukan oleh 9 (sembilan) PPK sehingga menimbulkan keraguan atas perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU”, pungkas Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.

Langkah Mahkamah guna menemukan kemurnian perolehan suara juga dilakukan melalui uji petik secara acak bukti-bukti para pihak berupa C.Hasil DPR, C.Hasil Salinan-DPR, dan D.Hasil Kecamatan-DPR. Dari hasil uji petik, Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan atas hasil penghitungan suara oleh KPU, di antaranya di TPS 27 Mugirejo, Kecamatan S ungai Pinang, TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Kurangnya keyakinan tersebut disebabkan juga oleh sikap Termohon yang tidak melampirkan D.Hasil Kecamatan pada 3 (tiga) TPS dimaksud.

Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dalam sengketa di atas, Mahkamah memerintahkan agar KPU dalam hal ini KPU Kaltim untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara untuk Pileg DPR paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Terhadap tindak lanjut hasil putusan yang dibacakan hari ini, Denny mengharapkan para penyelenggara Pemilu menjalankan proses penghitungan ulang surat suara di 147 (seratus empat puluh tujuh) TPS dengan profesional dan akuntabel guna memberikan kepastian raihan suara bagi peserta Pemilu.

“Penghitungan ulang surat suara perlu disupervisi dengan maksimal dan penuh tanggung jawab sebab dengan hal tersebut, kemurnian raihan suara dapat dicapai sekaligus memenuhi prinsip Pemilu yang luber dan jurdil”, tutup Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Denny menambahkan pihaknya meminta kepada penyelenggara Pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu di tingkat Pusat serta Kepolisian RI untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan terhadap pelaksanaan penghitungan suara ulang surat suara tersebut, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *