Berita Utama Nasional

Komisi III DPR Beri PR Untuk Calon Wakil Jaksa Agung

Komisi III DPR Beri PR Untuk Calon Wakil Jaksa Agung

Komisi III DPR yang membidangi hukum membeberkan sejumlah pekerjaan rumah atau PR untuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) Feri Wibisono yang bakal dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung.

“Pertama, menjaga sinergi (dengan) Jaksa Agung,” kata Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dikutip Tempo.co, Senin 24 Juni 2024.

Menurut polikus PDI Perjuangan ini, sinergi tersebut sudah bagus saat ini. Namun, dia menilai sinergi antara Jaksa Agung dan wakilnya harus tetap dijaga usai pergantian pemerintahan.

“Kedua, beliau bisa lebih ke dalam ya, mengenai mutasi, promosi, kemudian rekrutmen jaksa,” tutur Trimedya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari juga mengungkapkan hal senada. “Sebagai wakil jaksa agung Feri Wibisono diharapkan dapat membantu Jaksa Agung melakukan reformasi internal di institusi Kejaksaan Agung,” kata dia kepada Tempo, Ahad.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan saat ini kinerja Kejagung cukup mendapatkan apresiasi, khususnya ihwal peningkatan mengembalikan kerugian negara. Menurut Taufik, untuk mempertahankan kinerja tersebut akan membutuhkan personil yang berintegritas dan sistem pengawasan yang berjalan secara efektif.

“Latar belakang Feri Wibisono yang pernah menjadi Direktur Penuntutan KPK, serta banyak bertugas di bidang pengawasan dan pembinaan diharapkan dapat menunjang kebutuhan untuk menguatkan komptensi dan integritas para personel jaksa,” ucap Taufik.

Sebelumnya diberitakan, Sunarta yang saat ini mengemban posisi Wakil Jaksa Agung bakal pensiun per 1 Juli 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Feri Wibisono akan menggantikan Sunarta. “Iya, benar,” ujar dia lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.

Berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung berperan untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Sementara yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.

“Rancana bulan depan (dilantik),” ujar Harli.

Adapun posisi Jamdatun akan diisi oleh jaksa lain. “Pengganti Pak Jamdatun yaitu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Narendra Jadna,” kata Harli.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *