Berita Utama KPK RI

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Pembelian LNG

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Pembelian LNG

 

JAKARTA, KAKINEWS.ID – Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menetapkan bahwa terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” tambah Hakim Maryono.

Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti. Hakim memutuskan Karen harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Hakim menyatakan bahwa Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 11 tahun. Jaksa sebelumnya menegaskan bahwa Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian LNG yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113 juta.

“Menetapkan bahwa terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/5).(tm)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *