Berita Utama KPK RI

Lima Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Lima Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengirimkan rekomendasi individu jaksa untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Lima jaksa senior dikirim untuk mengikuti seleksi itu.

“Dari Kejaksaan ada lima orang (yang mendaftar capim KPK),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Harli mengatakan jaksa senior yang akan mengikuti seleksi tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kajati Bali Ketut Sumedana, dan mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga ikut mendaftar seleksi capim KPK.

Harli menjelaskan sebelum dikirim untuk mengikuti seleksi capim KPK, kelima jaksa itu telah menjalani proses asesmen pimpinan Kejaksaan. Dia memastikan peserta yang dikirim juga merupakan individu yang kompeten dan memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

“Pimpinan tentu melakukan penilaian kemudian direkomendasi,” imbuh Harli.

Sebagai informasi, Pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK ditutup pada 15 Juli. Total pendaftar ada 525 orang, di antaranya 318 pendaftar capim dan 207 daftar calon Dewas KPK.

“Sejak pembukaan pendaftaran pada 26 Juni 2024 hingga tadi malam penutupan pada 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB, dapat disampaikan bahwa total pendaftar sebanyak 525 orang dengan rincian jumlah pendaftar capim sebanyak 318 orang terdiri dari 298 laki laki dan 20 perempuan,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria kepada wartawan.

“Jumlah pendaftar calon dewas 207 orang terdiri dari 184 laki laki dan 23 perempuan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam seleksi ini,” lanjut Arif.

Proses selanjutnya, Pansel akan melakukan verifikasi dokumen dan hasilnya akan diumumkan pada 24 Juli mendatang. Pengumuman akan disampaikan melalui aplikasi dan laman KPK hingga Setneg.

Setelah verifikasi diumumkan, Pansel KPK akan meminta masukan dari masyarakat terkait pendaftar yang lolos. Masukan akan dibuka dari 24 Juli hingga 24 Agustus. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *