Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Benua Anyar

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kasus ini melibatkan pelaku bernama Fahmi Arif (26), yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian, Senin ( 26/08/24 ).
Insiden pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.59 WITA, di rumah korban, Yoga Andreas Fredrica Moningka (24). Rumah tersebut berlokasi di Jl. P. Hidayatullah, Komplek Abdi Persada Jaya Blok C11, RT 18, RW 01, Kelurahan Benua Anyar.
Menurut laporan, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6182 AEB di halaman rumahnya. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor yang diletakkan di meja makan, dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
Dua hari setelah kejadian, pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, tim opsnal Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku di lokasi yang sama dengan tempat kejadian. Fahmi Arif, yang beralamat di Jl. 09 November, RT 17, Kelurahan Benua Anyar, langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3118HK225424 dan nomor mesin JM1E1229796.
Kapolsek Banjarmasin Timur menyatakan, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melaporkan informasi terbaru kepada publik,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Banjarmasin Timur. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga mereka dengan lebih baik.(pi)