KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan aliran uang kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pusaran kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Ketua DPRD Kuansing Juparizal dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuansing Fahdiansyah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan tersebut diduga menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh asal-usul, tujuan, hingga mekanisme pemberian uang yang berkaitan dengan pihak Kemenhut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara khusus mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut sekaligus proses pengembaliannya.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya,” kata Budi, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Selain Juparizal dan Fahdiansyah, KPK turut memeriksa Novianti selaku marketing serta Rama Andre Nugroho selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut.

Sementara itu, Petdri Utama, Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang.

Pemeriksaan ini menambah tekanan dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles pada 1 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Mobil itu disebut berkaitan dengan kepentingan Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekda Kuansing.

Yang membuat perkara ini semakin mencuat, proses pengadaan kendaraan tersebut diduga melibatkan pihak ketiga. Zulkarnaen membeli mobil secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun, dengan bantuan Ardiles.

Ardiles sendiri bukan sosok asing dalam proyek Pemkab Kuansing. KPK menemukan perusahaan yang dipimpinnya memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Perusahaan tersebut kembali mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Kini, penyidik KPK tidak hanya mengurai dugaan jual beli jabatan. Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD, Pj Sekda, pihak marketing, hingga pejabat Kemenhut menunjukkan penyidikan mulai menelusuri dugaan aliran uang yang lebih luas.

Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa diberikan, siapa yang memerintahkan, dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati atau mengatur aliran tersebut.

KPK pun masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan keterkaitan seluruh rangkaian transaksi tersebut dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena menyentuh dua wilayah kekuasaan sekaligus: pengelolaan pemerintahan daerah dan urusan kawasan hutan. Setiap temuan baru dari penyidik berpotensi membuka lapisan perkara yang lebih luas.

Atas perkara suap jabatan tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku. Sementara Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

KPK kini terus mengusut aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.